PEMERINTAH DESA TAMBAKROMO KECAMATAN GENENG KABUPATEN NGAWI

Artikel

Penyuluhan KDRT dan KADARKUM

29 Juli 2023 18:20:01  Administrator  364 Kali Dibaca  Berita Desa

Kamis, 27 Juli 2023, bertempat di Aula Kantor Desa Tambakromo, Pemerintah Desa Tambakromo bekerjasama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Kekerasan dalam rumah tangga. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Desa Tambakromo, Mokhamad Suhadi dengan narasumber Babinsa Koramil Geneng, Mardiono dan Babinkamtibmas Polsek Geneng, Aris Susanto.

KADARKUM (Keluarga Sadar Hukum) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

“Harapan sebenarnya dengan adanya persiapan desa sadar hukum ini, yang pertama menciptakan masyarakat yang cerdas hukum, yang kedua menjadi pioneer dalam membentuk desa sadar hukum.

Sampai saat ini kekerasan dalam rumah tangga masih saja terjadi, seperti terjadinya pertengkaran adu mulut yang berlanjut dengan kekerasan fisik, pertengkaran yang berakhir dengan pembunuhan, seperti yang baru-baru ini tejadi ada seorang suami yang bertengkar dengan istrinya gara-gara istri pulang larut malam kemudian suaminya mencekik istrinya hingga tewas, kemudian ada juga pertengkaran antara suami dengan istri lantaran salah satu pihak cemburu, kemudian suami membacok istrinya. Ada juga anak yang dipaksa ibunya menjadi juru parkir kalau tidak mau anak tersebut dianiaya ibunya, suami melakukan kekerasan terhadap istri atau sebaliknya, orang tua melakukan kekerasan terhadap anakny, atau sebaliknya anak melakukan kekerasan terhadap orang tuanya, dan masih banyak lagi tindak kekerasan dalam rumah tangga yang saat ini terjadi.

Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga tentu dilakukan oleh orang-orang yang termasuk dalam lingkup rumah tangga itu sendiri. Yang termasuk dalam lingkup rumah tangga menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu Suami, istri dan anak, kemudian orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami atau istri, seperti mertua, keponakan, ipar, kemudian karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, kemudian orang yang bekerja membantu rumah tangga seperti asisten rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut,

Itulah orang-orang yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, dan orang-orang yang termasuk dalam lingkup rumah tangga tersebut dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga.

Penyuluhan KDRT dan KADARKUM

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 MASUK

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

 Sinergi Program

Damkar Ngawi

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Ngawi Madiun KM 10 Desa Tambakromo Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi
Desa : Tambakromo
Kecamatan : Geneng
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63271
Telepon : 03514476140
Email : desatambakromo@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:110
    Kemarin:78
    Total Pengunjung:53.638
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.174
    Browser:Tidak ditemukan