You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tambakromo
Desa Tambakromo

Kec. Geneng, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

PEMERINTAH DESA TAMBAKROMO KECAMATAN GENENG KABUPATEN NGAWI

Penyuluhan KDRT dan KADARKUM

Administrator 29 Juli 2023 Dibaca 223 Kali
Penyuluhan KDRT dan KADARKUM

Kamis, 27 Juli 2023, bertempat di Aula Kantor Desa Tambakromo, Pemerintah Desa Tambakromo bekerjasama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Kekerasan dalam rumah tangga. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Desa Tambakromo, Mokhamad Suhadi dengan narasumber Babinsa Koramil Geneng, Mardiono dan Babinkamtibmas Polsek Geneng, Aris Susanto.

KADARKUM (Keluarga Sadar Hukum) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

“Harapan sebenarnya dengan adanya persiapan desa sadar hukum ini, yang pertama menciptakan masyarakat yang cerdas hukum, yang kedua menjadi pioneer dalam membentuk desa sadar hukum.

Sampai saat ini kekerasan dalam rumah tangga masih saja terjadi, seperti terjadinya pertengkaran adu mulut yang berlanjut dengan kekerasan fisik, pertengkaran yang berakhir dengan pembunuhan, seperti yang baru-baru ini tejadi ada seorang suami yang bertengkar dengan istrinya gara-gara istri pulang larut malam kemudian suaminya mencekik istrinya hingga tewas, kemudian ada juga pertengkaran antara suami dengan istri lantaran salah satu pihak cemburu, kemudian suami membacok istrinya. Ada juga anak yang dipaksa ibunya menjadi juru parkir kalau tidak mau anak tersebut dianiaya ibunya, suami melakukan kekerasan terhadap istri atau sebaliknya, orang tua melakukan kekerasan terhadap anakny, atau sebaliknya anak melakukan kekerasan terhadap orang tuanya, dan masih banyak lagi tindak kekerasan dalam rumah tangga yang saat ini terjadi.

Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga tentu dilakukan oleh orang-orang yang termasuk dalam lingkup rumah tangga itu sendiri. Yang termasuk dalam lingkup rumah tangga menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu Suami, istri dan anak, kemudian orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami atau istri, seperti mertua, keponakan, ipar, kemudian karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, kemudian orang yang bekerja membantu rumah tangga seperti asisten rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut,

Itulah orang-orang yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, dan orang-orang yang termasuk dalam lingkup rumah tangga tersebut dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga.

Penyuluhan KDRT dan KADARKUM

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image