Mendasar Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Ngawi Nomor 800.1.11.1/700/404.200/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan dan aset desa tahun anggaran 2023, Inspektorat Kabupaten Ngawi melakukan pemeriksaan kepada Desa Tambakromo Kecamatan Geneng terkait pengelolaan keuangan desa tahun 2023.
Pemeriksaan dilakukan guna mencegah terjadinya penyelewengan anggaran baik itu dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR), Bantuan Keuangan (BK) dan Pendapatan Asli Desa (PADES). Pemeriksaan berlangsung selama 2 hari mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 20 Juni 2024.