Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi merupakan desa yang sebagian besar penduduknya mengandalkan perekonomian dari sektor pertanian. Luas wilayah Desa Tambakromo dengan luas wilayah 197.680 ha. Wilayah Desa Tambakromo terbagi dalam 5 Rukun Warga (RW) yang berada di wilayah dusun yaitu Dusun Tambakromo 1, Dusun Tambakromo 2, Dusun Tambakromo 3, Dusun Tambakromo 4 dan Dusun Tambakromo 5, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Dusun (Kasun). Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Tambakromo terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kaur Umum, Kasie Pemerintahan, Kasi Pelayanan dan kesejahteraan, dan 5 Kepala Dusun. Desa Tambakromo terdiri dari 5 Rukun Warga (RW) dan 27 Rukun Tangga (RT) Dengan Jumlah penduduk 2.546 jiwa, Kondisi sosial masyarakat serta letak geografis membuat sebagian masyarakat belum sadar akan bahaya yang ditimbulkan dari membuang sampah disungai dan dipinggir jalan raya, hal itu membuat Pemerintah Desa Tambakromo berkomitmen untuk membuat tempat pengelolaan sampah terpadu atau TPST 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang diberi nama TPST 3R TAMBAK AGUNG LESTARI. TPST 3R berada diatas Tanah Kas Desa Tambakromo Kecamatan Geneng tepatnya di Dusun Tambakromo 1 RT 02 RW 01. “TPST 3R TAMBAK AGUNG LESTARI Sekarang baru mempunyai pelanggan kurang lebih 437 KK, rata2 volume sampah per hari kira-kira sekitar 5 kwintal. TPST 3R Desa Tambakromo juga bekerja sama dengan instansi Pemerintah dan Swasta di wilayah Kecamatan Geneng seperti Kantor Kecamatan Geneng, Puskesmas Geneng, Kantor Pertanian, CV. IJO, CV. Naga Mas, PT. SPS dan juga warung warung makan di sekitar wilayah Desa Tambakromo. Setiap pagi petugas sampah mengambil dari rumah ke rumah Setelah terkumpul disini (TPST) sampah akan dipilah dikelompokkan sesuai jenisnya seperti sampah plastik, sampah botol,sampah besi, sampah omplong,sampah buku sampah kardus, dan sampah organik. Sampah yang tidak bisa digunakan lagi nantinya akan dibuang ke TPA Kabupaten Ngawi. Selesai dipilah sampah dipaking sesuai jenisnya dan diambil oleh pembeli, rata rata setiap bulan 1 sampai 2 kali pengambilan. Hasil penjualan digunakan untuk operasional pengelolaan sampah sedangkan sampah organik diolah untuk dijadikan pupuk. Proses pengolahan pupuk menunggu fermentasi selama kurang lebih 35 hari, setelah itu baru di giling menuju proses pemisahan sampah plastik atau yang lainnya yang masih tersisa. Kendala yang dihadapi petugas dilapangan adalah jumlah kendaraan operasional yang kurang sehingga membuat proses pengambilan sampah dari rumah warga menjadi terhambat. Semoga dengan adanya TPST 3R ini bisa memberdayakan pemuda maupun Ibu Rumah tangga bahkan penyandang disabilitas di Desa Tambakromo sehingga bisa menambah penghasilan mereka.