Dipenghujung akhir tahun 2022 Pemerintah Desa Tambakromo terus melakukan percepatan penyerapan anggaran salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa. Bertempat di Gedung Bima Desa Tambakromo BLT desa diberikan kepada 111 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bulan Oktober sampai dengan Desember dengan besaran Rp.300.000,- perbulan per KPM (14/12).
Penganggaran BLT Dana Desa diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu Dana Desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. Besaran BLT Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300.000,- untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat (KPM). Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Triwulan 4 diserahkan langsung oleh petugas dari Bank Jatim dengan mekanisme menunjukkan KTP asli Penerima manfaat.