Dalam rangka mendukung program Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi dalam mensosialisasikan kesadaran masyarakat di bidang hukum, Pemerintah Desa Tambakromo bersinergi dengan Polsek Geneng mengadakan Pembinaan Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) di aula Kantor Desa Tambakromo (30/07).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Tambakromo beserta Ketua TP PKK, Ketua BPD Desa Tambakromo, Kapolsek Geneng, Bhabinkamtibmas, anggota PKK dan juga mahasiswi KKN Universitas Sebelas Maret Surakarta. Dalam sambutannya Kapolsek Geneng Iptu Harli Prabowo S.H selaku narasumber menyampaikan materi tentang bahaya Human Trafficking atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Apa itu TPPO??
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah tindakan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan cara ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau jeratan utang untuk tujuan eksploitasi. Di Indonesia, TPPO diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yang memberikan sanksi tegas kepada pelaku perdagangan orang.
#kadarkum
#polsekgeneng
#tambakromogeneng
#sadarhukum